Way Kanan - Ajak masyarakat untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak, Bupati H. Raden Adipati Surya, melakukan Pemantauan Persiapan Pilkakam Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, berlangsung di Kampung Negeri Agung, Kampung Bandar Dalam dan Kampung Way Limau Kecamatan Negeri Agung, Selasa (09/05/2023). Pilkakam Serentak Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada Tanggal 10 Mei 2023 besok dengan diikuti sebanyak 353 Calon Kepala Kampung dari 118 Kampung se-Kabupaten Way Kanan. Kegiatan tersebut didampingi pula Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kussarwono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Camat Negeri Agung. Bupati Adipati mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkakam Serentak dengan menerapkan asas Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Tetap menjaga kerukunan dan kedamaian serta turut aktif menjaga iklim kondusif, toleransi dan selalu berpikir positif dalam menyikai berbagai isu yang berkembang. Bupati Adipati juga menekankan kepada Panitia Pilkakam untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku bukan berdasarkan kebijakan pihak manapun. Karena apabila dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku maka terdapat landasan hukum yang melindunginya. “Saya tekankan kepada seluruh Panitia Pilkakam untuk bersikap netral, jalankan aturan dengan sebaik-baiknya. Jalankan proses Pilkakam ini berdasarkan aturan yang berlaku bukan kebijakan, agar dapat memiliki landasan hukum yang melindunginya. Dan perlu diingat bahwa seluruh Panitia Pilkakam juga harus mengikuti seluruh proses dari awal hingga akhir, jika terdapat permasalahan untuk segera diselesaikan baik ditingkat Kampung dengan berkoordinasi dengan Panitia Kecamatan atau bahkan Panitia Kabupaten”, tegas Bupati Adipati. Bupati juga berharap agar seluruh Calon Kepala Kampung untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk memilih calon kepala kampungnya sendiri. Calon Kepala Kampung juga harus memiliki jiwa besar yang siap menang dan siap menerima kekalahan. Disamping itu, Disampaikan pula terkait dengan belum dicabutnya keadaan darurat kondisi bencana non alam Covid-19, penerapan Prokes tetap harus dilakukan seperti pengaturan pembatasan jumlah pemilih di TPS yang dibatasi paling banyak 500 DPT, pengaturan waktu pemungutan suara, serta Penitia Pilkakam harus lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian TPS dan alur proses pemunngutan suara pada lokasi TPS, sehingga memudahkan masyarakat yang mempunyai hal pilih dalam menjalankan hal demokrasinya.